Angka Gangguan jiwa di Kalimantan Barat  

Tuesday, December 6, 2011

Berapa sebenarnya angka gangguan jiwa di Kalbar? Atau Kota Pontianak khususnya?...... Masih belum ada data riilnya.

Berapa sebenarnya angka gangguan jiwa di Kalbar? Atau Kota Pontianak khususnya?. Masih belum ada data riilnya. Kalau pun ada data mengenai gangguan jiwa yang dirawat di RSJ itu belum menunjukkan jumlah yang sebenarnya karena tidak semua penderita gangguan jiwa memiliki akses pengobatan dan perawatan ke RSJ yang ada.
Namun sebagai acuan, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007 merincikan bahwa angka gangguan jiwa nasional adalah 0,46% dari total penduduk dewasa, jadi lebih dari setengah juta jiwa penderita gangguan jiwa di Indonesia. Bangaimana dengan Kalbar? Menurut sumber yang sama angkanya mencapai 0,5%, atau mendekati 13 ribu penderita yang tersebar diseluruh pelosok Kota/kabupaten, dan Kota Pontianak diperkirakan menyumbang 1500an penderita gangguan jiwa dari total angka tersebut.
Angka tersebut sangat fantastis. Berimplikasi pada problematika yang tidak sedikit. Menguras energi dan menuntut treatment dari semua level pembuat kebijakan serta aksi nyata dari pihak-pihak terkait. Namun akhirnya secara khusus mengerucut pada satu muara: Masyarakat.
Memangnya ada apa dengan masyarakat? Ada tiga hal yang mengimplikasikan hal tersebut. Masalah pertama, tingginya prevalensi angka gangguan jiwa seperti yang telah disebutkan di atas. Masalahnya adalah, tingginya angka gangguan jiwa tersebut sangat tidak berimbang dengan kemampuan rawat inap dua rumah sakit di kalbar (yakni RSJ Singkawang dan RSK Pontianak) yang konsen memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap mereka. RSJ Singkawang mempunyai kapasitas 350 bed sedangkan RSK daya tampung rawat inapnya 120 bed. Jadi ada 470 bed yang kita punya untuk merawat hampir 13 ribu penderita gangguan jiwa di Kalimantan Barat, atau dengan kata lain, hanya 3,6%. Artinya sebagian besar penderita gangguan jiwa berada di masyarakat, yakni 96,4%.
Padahal selama ini program layanan yang diandalkan untuk menangani penderita gangguan jiwa hanya dengan cara hospital base, atau berorientasi pada rumah sakit. Kita masih belum punya program lain yang memadai. Bahkan selama ini kesan yang kami tangkap (dari berita-berita di media cetak Kalbar) bahwa penderita gangguan jiwa harus “diamankan” agar tidak menganggu keamanan, keindahan dan ketertiban umum. Dimana “mengamankannya” ? Dimana lagi kalau bukan di RSJ/RSK. Perkara apakah tindakan pengamanan tersebut sesuai atau tidak dengan kebutuhan keperawatan mereka, nampaknya tidak dianggap penting. Belum lagi bicara, siapa sebenarnya yang berkompenten secara disiplin keilmuan untuk mengamankan mereka, atau setidak-tidaknya apakah aparat yang melakukan tindakan pengamanan tersebut sudah mempunyai bekal ilmu untuk melakukan treatment terhadap penderita gangguan kejiwaan? Sekedar untuk diketahui, kesalahan kecil dalam berucap maupun bertindak kepada penderita gangguan jiwa bisa berdampak besar terhadap perawatan mereka. Menurunkan beberapa langkah kebelakang kondisi perawatan mereka, serta menanamkan memori buruk yang justru kontradiktif terhadap kesembuhan mereka.

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Design by Amanda @ Blogger Buster