Relaps pasien gangguan jiwa  

Wednesday, December 7, 2011

Relaps adalah kekambuuhan yang dialami oleh klien, sehingga klien kembali dirawat di rumah sakit.

Banyak hal yang dapat mambuat klien manjadi relaps..
hal ini disebabkan karena gangguan jiwa disebabkan oleh banyak faktor/multi kausal.
Tingginya angka relaps (kekambuhan) penderita gangguan jiwa, angkanya bisa mencapai 25%-50%. Bahkan menurut RSK Prov Kalbar sebagaimana yang dilaporkan dalam websitenya, dalam waktu lima tahun (2004-2008) 72,12% dari pasien yang dirawat adalah pasien kambuh/relaps. Ini menunjukkan upaya kuratif yang dilakukan secara hospitalisasi di dua RSJ/RSK kita itu, belum gayung bersambut dengan penanganan di level berikutnya. Terutama level komunitas, atau lebih diperkhusus lagi level keluarga. Hal ini bisa jadi karena belum ada pembinaan yang memadai terhadap keluarga tentang bagaimana merawat penderita gangguan kejiwaan selama di rumah. Menurut penelitian yang dilakukan di Inggris dan Amerika, keluarga dengan ekspresi emosi yang tinggi seperti bermusuhan, mengkritik, tidak ramah, banyak menekan dan menyalahkan menyebabkan 57% penderita gangguan jiwa kambuh kembali. Sebaliknya dengan kondisi keluarga yang lebih mampu mengendalikan emosi, angka kekambuhan bisa ditekan hingga 17%.
Selain faktor keluarga, kondisi masyarakat kita juga tidak kondusif dalam menciptakan suasana yang refresentatif bagi perawatan penderita gangguan kejiwaan. Harus diakui, stigma masih sangat akrab ditujukan kepada penderita gangguan jiwa. Sebutan-sebutan yang kurang pas sering kali terlontar kepada mereka, seperti sebutan orang gila. Tindakan-tindakan pengucilan bahkan sampai tingkat pemasungan tak jarang mereka alami. Menurut sebuah survei (Dr. Irmansyah, Sp.KJ, disampaikan dalam sebuah pertemuan TPKJM di Pontianak, 2010) bahwa pemasungan penderita gangguan jiwa di Indonesia diperkirakan mencapai angka 30.000 kasus.
Kita harus belajar pada penanganan gangguan jiwa di beberapa negara maju. Setelah melalui beberapa tahapan ruang perawatan mulai dari ruang perawatan intensif (Psychiatric Intensive Care Unit), intermediate, dan rehabilitasi di rumah sakit, maka penderita dipindahkan ke rumah singgah sebelum kembali ke keluarga dan masyarakat. Di rumah singgah inilah penderita-penderita gangguan jiwa belajar hidup bermasyarakat, bekerja dan berlatih menyelesaikan masalahnya. Sehingga saat akan kembali ke masyarakat, perilaku yang dimiliki oleh penderita adalah perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat.

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Design by Amanda @ Blogger Buster